Skip to main content

KABAR GEMBIRA BAGI PELAJAR SMA. SEBAGIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA BERUBAH JADI NEGERI


Sebagian besar murid SMA di Indonesia tentu berkeinginan kuliah. Menjadi sarjana adalah dambaan mereka. Karena menjadi sarjana berarti mendapat label "Maha" dan bukan sekedar 'Siswa". Menjadi sarjana juga menambah tingkat pengetahuan, membanggakan orang tua dan cukup memudahkan kenaikan jabatan di saat bekerja.

Keinginan kuliah tentu saja diutamakan di perguruan tinggi negeri. Karena biaya yang relatif murah dan mutu pendidikan yang cukup baik. Sayangnya perguruan tinggi negeri di Indonesia tak banyak.

Ada ketimpangan besar antara jumlah perguruan tinggi negeri dan swasta. Jumlah PTN saat ini hanya 134. Padahal jumlah perguruan tinggi swasta mencapai 4.200.

Untunglah ada kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Pada  awal tahun 2016 
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menetapkan status negeri yang baru kepada 36 perguruan tinggi. Status itu diberikan pada 7 perguruan tinggi baru serta 29 perguruan tinggi swasta yang mendapat status baru menjadi perguruan tinggi negeri. 

Perguruan Tinggi Swasta yang berubah status ini memang cukup banyak. Di antaranya: Universitas Tengku Umar, ISBI Aceh, Univ Samudera Langsa Aceh, Universitas Singa Berbangsa di Karawang. Juga Universitas Siliwangi, Politeknik Negeri Subang, Politeknik Madura, Politeknik Banyuwangi, Politeknik Madiun, Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatra, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Pertanian Ketapang, dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN).


"Akhirnya presiden memutuskan mereka (para pengajar) akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Nasir, seperti dikutip dari Tempo.co, 6 Januari 2016. Pemberian status negeri sebagai perguruan tinggi ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak tahun 2010. Sayang, penetapannya masih terganjal oleh perubahan status para dosen dan pegawai perguruan tinggi swasta yang sebelumnya berstatus karyawan swasta. 

Pengangkatan dosen dan pegawai perguruan tinggi sebagai PNS masih harus melalui proses yang panjang. Dosen maupun pegawai yang memenuhi kriteria usia di bawah 35 tahun diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Kemungkinan besar sebagian dari mereka akan mendapat status sebagai pegawai P3K alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jumlah dosen dan pegawai yang akan menjadi P3K dari 36 perguruan tinggi ini diperkirakan berjumlah 4.358 orang.

Daftar perguruan tinggi swasta yang berubah status menjadi perguruan tinggi negeri bisa dibaca selengkapnya di postingan berikutnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar