Skip to main content

Idealkah Menikah Muda Di Zaman Kini Ini? Ini Pembahasannya



Usia Nikah - Pernikahan merupakan bentuk ikatan saklar atau suci yang diatur baik secara norma agama maupun secara aturan pemerintah. Maksud dan tujuan dari aturan ijab kabul baik pernkahan berdasarkan agama maupun ijab kabul berdasarkan pemerintah tidak lain yaitu melindungi dan menjunjung tinggi martabat insan sebagai mahluk yang paling sempurna.

Dasar penikahan di Indonesi diatur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut undang-undang tersebut yang dinamakan perkawinan yaitu "Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan infinit berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. sedangkan berdasarkan agama islam ijab kabul dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ar-rum ayat 30 yang berbunyi sebagaimana dibawah ini: 


Dalil Al-Qur'an diatas jelaslah menerangkan bahwa alloh telah membuat pasangan sesuai dengan jenisnya masing-masing hal tersebut mempunyai makna menikah sesuai dengan pasangannya yaitu seorang laki-laki menikah dengan perempuan. dalam klarifikasi yanglain menikah dalam Islam hukumnya yaitu wajib bagi orang yang sudah bisa dari segi bahan dan umur. 

ada beberapa syarat dan rukun nikah yang harus terpenuhi sebelum melakukan ijab kabul yaitu sebagaimana klarifikasi dibawah ini:

Syarat Pernikahan : 

1. Adanya Calon Suami
Calon suami atau mempelai laki-laki merupakan syarat yang wajib ada sebelum melakukan ijab kabul bagi seorang mempelai wanita. 

2. Adanya Calon Isteri
Calon Isteri (mempelai wanita) yaitu syarat yang wajib ada bagi ijab kabul seorang mempelai wanita. 

3. Adanya Wali Nikah
Wali nikah menjadi salah satu syarat pernikahan, seorang wali nikah merupakan orang yang mempunyai kekerabatan darah dengan orang yang akan menikah. wali nikah yang paling utama yaitu Bapak/ayah. jikalau sehabis ditelusuri yang berhak menjadi wali nikah tidak ada maka bisa digantikan yang dinamakan wali hakim. 

4. Adanya Dua Orang Saksi
Saksi nikah merupakan orang mampu dan bisa menjadi saksi atas terselenggaranya pernikahan. saksi nikah bertujuan menjadi penguat atau saksi yang siap menjelaskan jikalau dikemudian hari terdapat permasalahan mengenai ijab kabul orang yang menikah sehingga tidak terjadi perselisihan dan rasa curiga bahwa orang yang telah menikah dianggap telah melanggar aturan atau norma pernikahan. 

5. Adanya Ijab dan Qobul   
Ijab dan Qobul merupakan dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, alasannya yaitu ijab dan qobul merupakan bentuk serah terima yang menunjukan adanya pernikahan.  

Jika seseorang yang akan menikah telah memenuhi syarat diatas, maka bisa melakukan pernikahan. untuk umur seorang pengantin sebagaimana UU ijab kabul yaitu untuk usia Calon pengantin laki-laki minimal berusia 19 Tahun sedangkan untuk perempuan minimal berusia 16 Tahun. 

Demikian klarifikasi mengenai usia ideal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, biar artikel ini sedikit menunjukkan wawasan wacana pernikahan.   


Sumber https://www.serbandeso.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar