Skip to main content

Cara Daftar Aktivasi Ovo Paylater Tokopedia

 Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia

Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup? Atau mau beli barang dan bayar tagihan terus bayarnya nanti saja? Sekarang kau bisa belanja online kini bayar nanti dengan OVO PayLater.OVO PayLater yakni metode pembayaran dalam bentuk Kredit Limit yang sanggup dipakai oleh Pengguna untuk melaksanakan transaksi pada Situs/Aplikasi. Tokopedia berhubungan dengan Taralite menghadirkan OVO PayLater .Tokopedia OVO Paylater memberi solusi cara pembayaran yang bisa kau gunakan untuk berbelanja online lebih mudah dan nyaman. Tinggal pilih barang yang diinginkan, kemudian pilih OVO PayLater sebagai metode pembayaran, dan bayarnya nanti saja sebelum jatuh tempo.dan pastikan terlebih dahulu OVO Tokopedia kau sudah aktif ya .


Bagaimana cara mendapatkan OVO PayLater?
Saat ini, OVO PayLater gres tersedia untuk Pengguna yang ada di tempat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya dengan umur akun minimal 6 (enam) bulan.

Bagaimana saya sanggup membayar tagihan?
Pengguna akan mendapatkan tagihan dari Partner melalui Tokopedia pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulannya yang harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 1 (satu) di bulan berikutnya.

Pembayaran sanggup dilakukan dengan memakai seluruh metode pembayaran yang terdapat pada Situs/Aplikasi, kecuali dengan metode pembayaran berbasis kredit menyerupai Kartu Kredit, Kredivo, dan lainnya.

Apakah saya bisa memakai OVO PayLater untuk seluruh produk Tokopedia?
OVO PayLater sanggup dipakai untuk melaksanakan transaksi pada seluruh produk Tokopedia, kecuali untuk produk-produk berikut:

Digital:
Angsuran Kredit, Tagihan Kartu Kredit, Gift Card, E-Money, Donasi, dan Zakat
Keuangan :
Reksadana dan Emas

Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater

1. Buka aplikasi Tokopedia kau , kemudian ke sajian Akun 
 Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia
2. Klik Aktifkan Sekarang
 Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia
3. Masukan Kode Verifikasi dari nomer Ovo Kamu


4. Masukan Dokumen diri .

  • Foto KTP ( Kartu Tanda Penduduk) menyerupai di contoh


  • Foto diri bersama dengan KTP menyerupai yang dicontohkan

 Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia

  • Foto NPWP bila punya ( Optional )

 Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia
5. Masukan semua Informasi Pribadi anda . Jika sudah klik Ajukan
6. Anda akan diperlihatkan Syarat dan Perjanjian Pinjaman

Perjanjian Pinjaman
Untuk melanjutkan, Anda harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku di OVO PayLater.

Powered by:Taralite
Perjanjian Pinjaman

Pihak-Pihak
(Para) Pemberi Pinjaman: PT Visionet Teknologi Indonesia
Dalam hal ini diwakili oleh:
PT Indonusa Bara Sejahtera merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut aturan negara Republik Indonesia, yang merupakan Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi menurut surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-622/NB.11/2017 tertanggal 21 Juli 2017, yang berdomisili di Rukan Golden 8 no 8B, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat 11520 yang dalam hal ini bertindak sebagai akseptor kuasa serta perwakilan dari (Para) Pemberi Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), menurut Perjanjian Penyelenggaraan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

untuk selanjutnya PT Indonusa Bara Sejahtera dalam kapasitasnya selaku kuasa Pemberi Pinjaman, akan disebut sebagai Penyelenggara; dan
Penerima Pinjaman
Nama:
..............
Alamat sesuai KTP:
..............
Alamat tempat tinggal:
..............
Pemegang Kartu Tanda Identitas Penduduk:
..............
(Para) Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk selanjutnya secara bantu-membantu disebut sebagai “Para Pihak” dan secara individu sanggup disebut sebagai “Pihak”.

Latar Belakang
Bahwa Penyelenggara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, telah mendapatkan kuasa dan wewenang dari Pemberi Pinjaman menurut Perjanjian Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dibentuk dan ditandatangani oleh dan antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman tanggal 17/12/2018 (“Perjanjian Penyelenggaraan”), dimana menurut Perjanjian Penyelenggaraan tersebut, Penyelenggara diberikan kuasa dan wewenang antara­ lain untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian sumbangan pinjaman antara (Para) Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuang-ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Bahwa Penerima Pinjaman bermaksud untuk membeli barang melalui Situs/Aplikasi, sebagaimana didefinisikan di bawah ini, dimana pembayaran atas pembelian barang tersebut dilakukan dengan metode pembayaran OVOPayLater.
Bahwa Penerima Pinjaman telah mengajukan pengajuan atas Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mengisi dengan sebenar-benarnya informasi pada formulir pengajuan pinjaman (“Formulir Pengajuan”), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Bahwa Penyelenggara telah melaksanakan pengecekan dan verifikasi atas seluruh data dan informasi Penerima Pinjaman yang tercantum dalam Formulir Pengajuan dimana menurut hasil dari pengecekan dan verifikasi tersebut, Penerima Pinjaman memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk mendapatkan Pinjaman dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan OVOPayLater dan Perjanjian ini.
Untuk kepastian aturan dalam pelaksanaan sumbangan pinjaman, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Definisi

Pasal 1: Jangka Waktu Pinjaman
Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini akan mulai berlaku efektif dan mengikat Para Pihak semenjak sejak tanggal Transaksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
bila Transaksi dilakukan sebelum tanggal 27 pada suatu bulan maka tanggal jatuh tempo atas pembayaran seluruh dana Pinjaman dan Imbal Jasa yakni pada tanggal 1 pada bulan berikutnya; dan
bila Transaksi dilakukan sehabis tanggal 27 pada suatu bulan maka tanggal jatuh tempo atas pembayaran seluruh dana Pinjaman dan Imbal Jasa yakni pada tanggal 1 pada bulan sehabis bulan berikutnya.
Berakhirnya Jangka Waktu Pinjaman tidak menimbulkan dibebaskannya kewajiban-kewajiban Penerima Pinjaman yang masih terhutang atau belum terlunaskan pada ketika berakhirnya Jangka Waktu Pinjaman.
Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian dengan alasan apapun, Para Pihak sepakat untuk mengesampinkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang mensyaratkan dibutuhkannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian.

Pasal 2: Ketentuan Pinjaman
Ketentuan mengenai jumlah dana Pinjaman, Imbal Jasa, tujuan Pinjaman, pencairan dana Pinjaman, ketentuan pembayaran kembali, dan Biaya Keterlambatan Seluruh ketentuan mengenai Pinjaman akan diatur lebih lanjut dalam Lampiran Detail Pinjaman yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban Para Pihak
Tanpa mengesampingkan hak-hak Penerima Pinjaman lainnya menurut Perjanjian ini, Penerima Pinjaman berhak untuk:
melaksanakan Transaksi dengan memanfaatkan dana Pinjaman sesuai dengan tujuan sumbangan Pinjaman; dan
mendapatkan informasi mengenai Pinjaman yang diterimanya.
Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Penerima Pinjaman lainnya menurut Perjanjian ini, Penerima Pinjaman wajib untuk:
melaksanakan pelunasan dana Pinjaman secara penuh maupun sebagian dan Biaya Layanan sebelum lewatnya atau pada tanggal jatuh tempo;
membayar Bunga Tunggakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, apabila Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk melaksanakan pelunasan sehabis tanggal jatuh tempo; dan
menunjukkan komitmen penuhnya dalam melaksanakan pelunasan atas kewajiban-kewajiban pembayarannya menurut Perjanjian ini.
Tanpa mengesampingkan hak-hak Pemberi Pinjaman lainnya menurut Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman berhak untuk:
mendapatkan pelunasan atas dana Pinjaman dan Imbal Jasa sebelum lewatnya atau pada tanggal jatuh tempo;
mengenakan Bunga Tunggakan kepada Penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, apabila Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk melaksanakan pelunasan sehabis tanggal jatuh tempo; dan
melalui Penyelenggara, berhak untuk menunjukkan kuasa ataupun menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan penagihan serta pengumpulan pembayaran dana Pinjaman dan Imbal Jasa , dan Biaya Keterlambatan (jika ada), dari Penerima Pinjaman.
Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman lainnya menurut Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman wajib untuk melaksanakan pencairan dana Pinjaman, melalui Agen, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

Pasal 4: Pernyataan dan Jaminan
Setiap keterangan, pernyataan, data serta jaminan yang diberikan oleh Penerima Pinjaman yakni benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perjanjian ini tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan atau menimbulkan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian lain yang dibentuk oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga manapun.
Masing-masing Pihak telah memperoleh perijinan dan registrasi serta memenuhi persyaratan untuk menjalankan aktivitas perjuangan terkait dengan Perjanjian ini sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Para Pihak akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung-jawab, itikad baik, dan profesionalisme tinggi dengan memperhatikan kepentingan dan nama baik Para Pihak.
Pada ketika ditandatanganinya Perjanjian ini, tidak ada gugatan, pengajuan, atau tuntutan aturan yang tertunda yang secara material sanggup mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian.
Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak tidak pernah dan tidak akan pernah mempunyai kerjasama dengan pihak manapun dalam rangka atau terlibat dalam suatu aktivitas pembersihan uang, penggalangan dana untuk aktivitas terorisme, dan/atau aktivitas lain yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 5: Wanprestasi
Penerima Pinjaman dianggap telah melaksanakan tindakan Wanprestasi, jika:
Penerima Pinjaman lalai atau gagal dalam melaksanakan pembayaran penuh atas dana Pinjaman dan Imbal Jasa, sehabis lewatnya tanggal jatuh tempo, tanpa atau dengan surat pemberitahuan keterlambatan dan/atau kegagalan pembayaran; atau
Penerima Pinjaman menunjukkan data atau keterangan yang tidak benar atau sanggup menyesatkan yang sanggup mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini; atau
Penerima Pinjaman lalai atau gagal dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini; atau
Penerima Pinjaman kehilangan hak, wewenang, dan/atau kapasitasnya untuk melaksanakan perbuatan aturan ini, khususnya untuk menjalankan Perjanjian ini; atau
Penerima Pinjaman melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pelanggaran tersebut menimbulkan tidak sanggup dilaksanakannya Perjanjian ini atau kerugian terhadap Agen dan/atau Pemberi Pinjaman.
Dalam hal Penerima Pinjaman wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, maka Pemberi Pinjaman berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan seketika. Dalam hal Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara mengakhiri Perjanjian ini lantaran alasan Penerima Pinjaman telah wanprestasi maka Pemberi Pinjaman berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh dana Pinjaman, Biaya Layanan, dan Bunga Tunggakan (jika ada), kepada Penerima Pinjaman secara seketika dan sekaligus.
Penggantian kerugian sebagaimana diatur dalam ayat 2 diatas tidak menghapuskan hak Pemberi Pinjaman untuk mencari pemulihan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6: Kerahasiaan
Masing-masing Pihak wajib untuk menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diperoleh ataupun timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini dan dihentikan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya atau dari pemilik sah Informasi Rahasia tersebut.
Yang tidak termasuk dalam Informasi Rahasia menurut Perjanjian ini adalah, informasi yang:
telah tersedia untuk atau diketahui oleh masyarakat umum dan ketersediaannya bukan lantaran pelanggaran atas Perjanjian ini;
telah diungkapkan kepada atau diketahui oleh salah satu Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dan sepanjang informasi tersebut tidak diatur oleh perjanjian kerahasiaan lainnya dimana Pihak tersebut merupakan pihak di dalamnya;
telah diperoleh atau diterima oleh salah satu Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dari pihak ketiga dan dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Pihak tersebut dan pihak ketiga tersebut dengan tidak melanggar kewajiban kerahasiaan menurut perjanjian lainnya atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dikembangkan sendiri (secara independen sebagaimana dibuktikan dengan suatu bukti tertulis) oleh salah satu Pihak sebelum Pihak tersebut mendapatkan informasi tersebut dari Pihak lain; dan
wajib untuk diungkapkan lantaran perintah, putusan atau penetapan pengadilan atau pihak yang berwenang atau menurut ketentuan aturan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan tetap berlaku untuk seterusnya walaupun Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.

Pasal 7: Lain-lain
Pembatalan Transaksi dan Perjanjian
Penerima Pinjaman memahami bahwa terdapat resiko dimana sehabis Transaksi dilakukan:
Penerima Pinjaman tidak mendapatkan barang yang dibelinya atau barang yang dibelinya dikembalikan lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati oleh Penerima Pinjaman dan pedagang, dalam hal demikian maka Transaksi dan Perjanjian ini dianggap batal dan Penerima Pinjaman dianggap tidak pernah memakai dana Pinjaman; dan
Penerima Pinjaman tidak mendapatkan seluruh barang yang dibelinya, lantaran stock barang habis atau alasan lainnya, namun barang lainnya diterima maka Transaksi hanya dianggap telah terjadi terhadap barang yang diterima oleh Penerima Pinjaman dan dana Pinjaman yang tercatat hanya sejumlah nilai Transaksi barang yang berhasil diterima.
Untuk menghindari keraguan dan dikecualikan dari dari ketentuan Pengakhiran Perjanjian ini, dalam hal Penyelenggara telah mencairkan Pinjaman kepada Penjual melalui Tokopedia untuk melunasi Transaksi, namun ternyata dikemudian hari pesanan Barang kurang atau tidak sesuai atau rusak sehingga Penerima Pinjaman mengajukan klaim kepada Tokopedia dan klaim tersebut benar dan sah adanya, namun ternyata Penerima Pinjaman sudah melaksanakan pembayaran atas tagihan Pinjaman sehingga menimbulkan adanya pembayaran tagihan yang melebihi nilai total Pinjaman yang belum dibayar dan menimbulkan Limit Tersedia menjadi sama dengan BMPP, maka terhadap selisih dana antara jumlah pembayaran tagihan Pinjaman tersebut dengan nilai total Pinjaman yang belum dibayar akan dimasukkan ke Saldo Tokopedia Penerima Pinjaman.
Keadaan Kahar
Masing-masing Pihak tidak sanggup dianggap telah melaksanakan suatu kelalaian ataupun kegagalan dalam hal Pihak tersebut mengalami suatu Keadaan Kahar yang menimbulkan Pihak tersebut tidak sanggup atau terlambat sanggup melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian ini. Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada tragedi alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, dan permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta insiden atau insiden lain yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan menurut aturan yang berlaku Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman menurut Perjanjian, Ketentuan Situs serta Syarat dan Ketentuan OVOPayLater.
Dalam hal Penerima Pinjaman mengalami Keadaan Kahar maka Penerima Pinjaman wajib untuk memberitahukan hal tersebut kepada Penyelenggara paling lambat 1 (satu) hari kerja semenjak Keadaan Kahar tersebut terjadi. Keterlambatan atas pemberitahuan tersebut menimbulkan tidak dianggapnya keadaan yang dialami oleh Penerima Pinjaman tersebut sebagai Keadaan Kahar.
Para Pihak sepakat untuk bantu-membantu mencari penyelesaian yang dianggap sempurna apabila terjadi suatu Keadaan Kahar.
Setelah Keadaan Kahar terselesaikan maka Penerima Pinjaman wajib untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Kepatuhan
Agen dengan ini menyatakan kepatuhannya terhadap seluruh ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 perihal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, berikut dengan peraturan-peraturan pelaksananya dan turunan-turunannya, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Hukum Yang Berlaku
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Dalam hal penyelesaian sebagaimana disebutkan pada abjad (a) di atas tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para Pihak sepakat untuk menentukan domisili aturan yang tetap dan tidak berubah di kantor kepaniteraan [Pengadilan Negeri Jakarta Selatan].
Pembatasan Tanggung Jawab
Pemberi Pinjaman tidak bertanggungjawab atas:
kerugian yang diderita oleh Penerima Pinjaman dalam memanfaatkan dana Pinjaman;
kesalahan ataupun kelalaian Penerima Pinjaman dalam melaksanakan pembayaran;
kerugian yang diderita oleh Penerima Pinjaman akhir dari keputusan yang diambil oleh Penerima Pinjaman sehubungan dengan pemanfaatan dana Pinjaman; dan
kerugian yang diderita oleh Penerima Pinjaman atau pihak manapun yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman terhadap ketentuan Perjanjian ini ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ini, Penerima Pinjaman akan membebaskan dan membela Pemberi Pinjaman dan/atau Agen dari setiap dan seluruh gugatan, tuntutan, ganti rugi, dan/atau klaim yang diajukan oleh pihak manapun sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
Perubahan dan Tambahan
Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini dan/atau Lampirannya atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Para Pihak, akan diatur lebih lanjut dan mengikat Para Pihak apabila dituangkan dan disepakati secara tertulis dalam suatu Addendum atau Amandemen Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan potongan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pajak
Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksaanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keterpisahan
Apabila sebagian ketentuan dari Perjanjian ini atau sebagian lampiran/addendum/ amandemennya oleh suatu alasannya yakni menjadi tidak berlaku atau tidak sanggup ditegakkan, maka ketentuan tersebut tidak akan membatalkan atau mempengaruhi sahnya ketentuan lainnya.
Apabila terdapat ketentuan yang tidak berlaku atau tidak sanggup ditegakkan sebagaimana dimaksud abjad a, maka Para Pihak sepakat untuk segera mencabut ketentuan dimaksud secara tertulis sehingga resmi dinyatakan tidak berlaku.
Ketidaksepakatan untuk mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud abjad (b) tidak mempengaruhi berlakunya ketentuan lainnya.
Penggunaan Data
Untuk tujuan pengembangan dan/atau peningkatan layanan-layanan terkait Pinjaman, dengan ini Penerima Pinjaman menunjukkan persetujuannya kepada Pemberi Pinjaman maupun Penyelenggara dan pihak ketiga yang diberikan kuasa secara sah oleh Penyelenggara untuk mempergunakan, mengelola, dan mengungkapkan data dan informasi (termasuk: data pribadi dan Transaksi) Penerima Pinjaman sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Pemberi Pinjaman, Penyelenggara dan pihak ketiga yang diberikan kuasa secara sah oleh Penyelenggara wajib untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memakai ataupun mendapatkan pengungkapan tersebut wajib tunduk dan patuh atas perjanjian kerahasiaan yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan atas data dan informasi tersebut.
Persetujuan Penerima Pinjaman sehubungan dengan hal ini ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir.
Pengalihan
Penerima Pinjaman dihentikan mengalihkan kewajiban pembayaran atas pinjaman maupun angsuran kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pinjaman.
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibentuk oleh Para Pihak sebagai landasan aturan dalam sumbangan pinjaman. Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan telah membaca dan mengerti seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Perjanjian ini tersedia dalam bentuk dokumen elektronik, oleh lantaran itu, dengan menekan pilihan oke pada halaman Perjanjian ini maka Penerima Pinjaman telah menyatakan kesepakatan dan penundukannya terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Lampiran Detail Pinjaman

Pencairan Dana Pinjaman:

Pencairan dana Pinjaman akan pribadi dilakukan oleh Agen pada ketika Penerima Pinjaman melaksanakan Transaksi, dengan cara Agen membayarkan Transaksi yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman.

Ketentuan Pembayaran:

Tagihan atas Pinjaman, untuk pertama kalinya, akan diterbitkan pada tanggal 27 sehabis Transaksi (contoh: bila Transaksi dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2018 maka tagihan akan dikeluarkan pada tanggal 27 November 2018. Tagihan kedua dan seterusnya akan diterbitkan pada tanggal 27 setiap bulannya.
Tagihan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 di atas berisikan informasi mengenai rincian mengenai nilai Pinjaman, Imbal Jasa, dan Biaya Keterlambatan (jika ada), yang belum dibayarkan dan harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman. Pembayaran atas dana Pinjaman, Imbal Jasa, dan Biaya Keterlambatan sanggup dilakukan dengan memanfaatkan salah satu terusan pembayaran pada fitur pembayaran di platform milik pihak ketiga yang diberikan kuasa secara sah oleh Agen.

Biaya Keterlambatan:

Apabila Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk membayar penuh dana Pinjaman dan Imbal Jasa, sehabis lewatnya tanggal jatuh tempo maka Pihak Kedua akan dikenakan Biaya Keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah dana Pinjaman dan Imbal Jasa yang belum dibayarkan.
Biaya Keterlambatan akan dikenakan setiap hari dimana Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk membayar penuh dana Pinjaman dan Imbal Jasa. Biaya Keterlambatan akan terus dikenakan hingga dengan jumlah total Biaya Keterlambatan yang dikenakan kepada dan wajib dibayarkan oleh Penerima Pinjaman mencapai nilai setara dengan nilai pokok dana Pinjaman ditambah Imbal Jasa atau hingga dengan Penerima Pinjaman membayar seluruh dana Pinjaman ditambah Imbal Jasa dan total Biaya Keterlambatan yang dikenakan terhadapnya.

Persetujuan:

Dengan menekan pilihan oke pada halaman Detail Pinjaman ini maka Penerima Pinjaman telah menyatakan kesepakatan dan penundukannya terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini.

Jika sudah klik Setujui

7. Pendaftaran Aktivasi OVO Paylater anda telah berhasil diproses , anda sanggup memantau status aktivasi pada halaman Dashboard OVO Paylater

8. Berikut bila OVO Paylater anda di terima


CARA PAKAI OVO PAYLATER

Belanja
Bisa beli dan bayar tagihan kapan aja, pilih OVO PayLater ketika pembayaran.

Tanggal 27
Cek Tagihan
Kamu bisa cek pemakaianmu setiap tanggal 27 lewat email atau di halaman OVO PayLater.

Tanggal 1 Bulan depan
Bayar
Yuk, lunasi pemakaianmu atau bayar dulu 50% sebelum jatuh tempo pada tanggal 1.




Sumber https://www.cemiti.id/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar