Sk Panitia Pilkades Desa Kabun 2013-2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KABUN KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KABUN KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU
NOMOR : TAHUN 2012
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KABUN
KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU
PERIODE 2013-2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUN,
Menimbang : a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun masa jabatan 2013-2019 serta melakukan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2007 wacana Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 16), perlu dibuat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun;
b. bahwa semoga Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun sebagaimana dimaksud dalam abjad a sanggup berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabun Kecamatan Kabun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 wacana Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 wacana Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2007 wacana Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2007 wacana Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 16);
7. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 440 Tahun 2007 wacana Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun;
8. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 264 Tahun 2008 wacana Pengesahan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabun Periode 2008-2014;
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabun Kecamatan Kabun tanggal 14 September 2012;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabun masa jabatan 2013-2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Panitia Pemilihan Kepala Desa memiliki kiprah dan kewajiban :
1. Melakukan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa
2. Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
3. Melakukan investigasi persyaratan Bakal Calon
4. Melaksanakan Pendaftaran pemilih dan pengakuan Daftar Sementara maupun Daftar Tetap Pemilih.
5. Menetapkan jumlah TPS dan jumlah pemilih ditiap-tiap TPS
6. Melaksanakan pemilihan Calon Kepala Desa
7. Menetapkan besarnya biaya pemilihan
8. Membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa kepada BPD.
KETIGA : Masa kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15 (lima belas) hari sesudah peresmian Kepala Desa Kabun masa jabatan 2013-2019.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam acara ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kabun Tahun Anggaran 2012, swadaya masyarakat dan derma sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
KELIMA : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
KEENAM : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
` Ditetapkan di : Kabun
Pada tanggal : 14 September 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUN
Ketua,
TAMRIN MOLOK, S.Pd
Tembusan kepada Yth :
1. Bapak Bupati Rokan Hulu
2. Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Rokan Hulu
3. Bapak Camat Kabun
4. Bapak Kapolsek Kabun
5. Bapak Danramil Pwk. Kabun
6. Sdr. Kepala Desa Kabun
Lampiran : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabun
Nomor : Tahun 2012
Tanggal : September 2012
SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KABUN
KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU
PERIODE 2013-2019 NO | NAMA | KEDUDUKAN DALAM PANITIA | DARI UNSUR | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | WAHAR CHANDRA ZAINI, S.Pd YUNDRI, SP YESRIZAL, S.Hum AGUSTIAR SUKASDI DT. PADUKORAJO SYAFRIL. S SABRI. AR ALADIN, SHi | Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota | Lembaga Kemasyarakatan Tokoh Masyarakat Pemuda Pemuda Tokoh Masyarakat Tokoh Adat Perangkat Desa Pemuda Lembaga Kemasyarakatan |
Kabun, 14 September 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUN
Ketua,
TAMRIN MOLOK, S.Pd